Home » , , , » Sertifikat Rumah Yang Wajib Ada

Sertifikat Rumah Yang Wajib Ada


Pada saat kita membeli rumah, hal pertama yang harus kita perhatikan adalah kelengkapan dari surat-surat rumah yang akan kita beli, apalagi jika kita akan menggunakan pihak bank/KPR untuk membeli rumah tersebut. Saya tidak menyarankan untuk membeli properti/rumah tanpa surat-surat yang lengkap apalagi jika anda baru saja terjun di dunia properti. Nah, apa saja surat-surat yang harus diperhatikan?

Surat sertifikat hak milik tanah dan SHGB/SHGU


  Surat-surat yang harus ada ketika membeli property

Berikut ini akan dipaparkan surat-surat yang harus ada ketika kita akan membeli rumah atau property lain. Disamping itu juga hal-hal yang perlu diperhatikan untuk mengeceknya.
  • Sertifikat Kepemilikan Tanah (SHM – SHGB/SHGU)

    Ada beberapa macam sertifikat tanah yang beredar di Indonesia. Dua contoh sertifikat yang direkomendasikan harus ada adalah SHM (Sertifikat Hak Milik) ataupun SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) / SHGU (Surat Hak Guna Usaha).
    Keunggulan SHM dibandingkan dengan surat-surat yang lain adalah ia tidak mempunyai kadaluarsa. Dengan kata lain jika kita mempunyai tanah dengan sertifikat SHM ini, maka kita tidak perlu melakukan perpanjangan surat. Sementara sertifikat SHGB atau SHGU memiliki tanggal jatuh tempo. Biasanya surat-surat tersebut diperpanjang setiap 15 atau 20 tahun sekali.
    Selain surat-surat di atas, terdapat pula surat tanah lain, baik AJB (Akta Jual Beli), bahkan yang hanya berstatus girik. Sangat disarankan untuk menghindari membeli properti bila hanya memiliki surat girik. Hal ini terkait keamanan status. Properti yang belum bersertifikat SHM ataupun SHGB masih terdapat kemungkinan bersengketa.
    Hal yang harus anda perhatikan ketika anda meminta fotocopy surat kepemilikan tanah ini dari pemilik adalah luas tanah dari properti yang ingin anda beli, sebab terkadang ketika orang menjual mereka suka menambah-nambah luas tanah agar bisa terjual mahal.
    Bila terdapat perbedaan luas tanah antara realita dengan yang tertera di SHM atau yang lainnya, maka yang harus anda jadikan patokan adalah luas tanah yang terdapat di sertifikat kepemilikan tanah ini. Jangan lupa juga melihat nama pemilik dari tanah tersebut. Jangan sampai namanya berbeda dengan nama penjual, ataupun jika berbeda biasanya ada surat kuasa dari pemilik sebenarnya ke penjual.
  • Sertifikat Bangunan (IMB)

    Selain sertifikat tanah, kita juga memerlukan sertifikat bangunan. Sertifikat ini biasanya lebih dikenal dengan nama IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Surat ini juga merupakan salah satu syarat pada saat kita mengambil KPR.
    Hal yang harus diperhatikan di dalam IMB adalah luas bangunan. Biasanya, jika luas bangunan rumah sebenarnya berbeda dengan luas IMB maka pihak bank akan meminta kita untuk memperbaharui IMB tersebut. Jadi pada saat membeli rumah, usahakan luas bangunan real dengan luas bangunan di IMB harus sama. Tapi jangan menutup kemungkinan juga untuk yang berbeda, sebab sangat banyak terjadi luas bangunan nyata dan di IMB berbeda. Bila berbeda, maka anda tinggal melakukan negosiasi dengan pembeli ataupun anda juga bisa membayar sendiri pengurusan IMB yang baru.
  • Surat PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

    Yang harus diperhatikan ketika hendak membeli rumah atau properti adalah bahwa PBB rumah atau properti tersebut telah lunas dibayar tiap tahunnya. Jangan lupa untuk meminta surat bukti tanda bayar PBB. Jadi tiap tahunnya bisa kita diberikan kertas PBB, dan pada saat kita membayar PBB kita akan mendapatkan bukti bayar. Jadi pada saat anda meminta fotocopy surat PBB pada penjual, maka pastikan surat ini terdiri dari 2 lembar yaitu surat PBB itu sendiri dan surat tanda bayar PBB.
Itulah tiga surat sertifikat maupun bukti pajak yang harus anda cek ketika hendak membeli properti. Bila anda hendak menjual rumah atau properti, maka usahakan ketiga surat di atas tidak bermasalah. Semoga dengan adanya informasi ini membuat anda lebih teliti pada saat membeli rumah.

Thanks for reading Sertifikat Rumah Yang Wajib Ada

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »